metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HEADLINE

Ijazah Karyawan Ditahan, Polisi Usut Perusahaan Plastik Di Madiun

Redaksi 27 April 2026
Share
4 Min Read

Madiun, Metrotvjatim.com : Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi, sebuah pabrik di Kabupaten Madiun mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh pihak HRD (Human Resource Development).‎Sebelumnya, ‎Ijazah itu dijadikan jaminan saat mereka diterima dan memulai bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik di jalan raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonosari tersebut.‎

Seorang mantan karyawan bernama, ‎Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun mengaku sudah beberapa kali berusaha mengambil ijazahnya, namun pihak perusahan hanya menjjanjikan dan hingga saat ini ijazahnya belum diberikan.‎‎ “Pertamanya saya keluar. Setelah itu saya kemudian tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” ujar Ina, kepada sejumlah wartawan.‎‎

Menurut Ina, saat masuk kerja di CV Sukses Jaya Abadi itu, dirinya disuruh menandatangani berita serah terima dokumen jaminan. Salah satu isinya,  bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, Ina bersedia  menyerahkan ijazahnya.‎‎ “Saya kerja kurang lebih 7 bulan, gak habis kontrak saya keluar karena ya didalam tidak baik suasananya. Saya keluar sudah mengajukan risent tapi belum di ACC akhirnya saya keluar sendiri, makanya ijazahnya gak keluar-keluar. Kalau kontraknya 1 tahun,” jelasnya.‎

Baca Juga:  Ribuan Personel TNI AL Gelar Aksi Bersih-Bersih Kota Surabaya

Mantan karyawan lainnya, Alviyan Rizki Rahmadoni membenarkan, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi ini mengatakan sudah hampir dua tahun ijazahnya belum diambil. Pasalnya, syarat dari pihak perusahaan jika ingin mengambil ijazah tersebut harus bayar sejumlah uang.‎‎ “Waktu saya ijin mau keluar itu saya dikasih waktu satu bulan lagi sama HRD, baru boleh keluar. Habis itu suruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. karena saya juga melanggar waktu yang satu bulannya itu jadi saya kena denda. jadi totalnya itu 3 jutaan yang harus saya bayar. Karena saya gak punya uang saya gak berani ambil sampai sekarang,” kata Alviyan.‎‎

Baca Juga:  Longsor Terjang Bandung Barat, 10 Korban Masih Dalam Pencarian Tim Gabungan

Pengakuan lainnya datang dari Mohammad Rido, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Meski sudah mengajukan risen sejak beberapa bulan lalu, pihak HRD juga belum memberikan ijazahnya.‎‎ “Awalnya saya keluar tanpa ijin sebelum habis kontrak. gak betah karena jam kerjanya gak tentu. Saya kemudian WA HRD nya dan disuruh buat surat Risent. Waktu saya kesana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi gak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini gak ada kabar apa-apa. Saya WA HRD nya gak dijawab sama sekali,” ujar Ridho.

Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arifin menyampaikan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukan yang pertama. Kejadian serupa sudah terjadi sejak tahun lalu.‎‎ “Sering mas, yang bermasalah terkait ijazah itu banyak. Yang tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” Ujar Arif, saat ditemui dikantornya. Arif menegaskan, pihaknya selama ini sudah sering melakukan sosialisasi terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.

Baca Juga:  Ali Muhtarom Jadi Tersangka Dugaan Suap Ekspor CPO. Ikatan Alumni Undar Jombang Minta Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu menurut informasi dari sumber Metrotvjatim.com, kasus tersebut saat ini tengah berada di tangan Satreskrim Polres Madiun. Sejumlah orang saksi dikabarkan telah menjalani pemeriksaan dari penyidik.

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026
Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan, Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
4 Juni 2026
Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan
1 Juni 2026

MOST POPULAR

HEADLINE

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

HEADLINE

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

LAINNYA

Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden

12 Juni 2026

Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes

9 Juni 2026
Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

Kecelakaan Pick-Up Tabrak Motor, Warung dan Toko Pot Bunga, Satu Orang Tewas

29 Mei 2026
Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

Berkah Kurban, Jasa Bakar Kepala dan Kaki Hewan Kurban di Lamongan Banjir Orderan

29 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?