Surabaya, Metrotvjatim.com – Pemilik PT Ziarah Hati Indonesia, MA, membantah pemberitaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, percobaan aborsi, hingga penelantaran anak, yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh pelapor wanita berinisial FE
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan cetak pada 12-13 Oktober 2026 yang disampaikan kuasa hukum pelapor yakni AF.
Hendra menegaskan, laporan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan hukum terhadap kliennya.
“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan ataupun status tersangka, dan bahkan belum dilakukan persidangan sama sekali. Sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Hendra, Rabu 14 Oktober 2026.
Selain itu, Hendra juga menyayangkan penyebutan PT Ziarah Hati Indonesia dalam persoalan tersebut tidak relevan dan merugikan. Ia menilai tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan fakta telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi kliennya.
“Penyampaian tuduhan yang tidak didukung fakta sangat merugikan klien kami. Karena klien kami PT Ziarah Hati Indonesia tidak ada sangkut pautnya. Itu ada tendensi untuk menjatuhkan,” katanya.
Hendra juga menyayangkan cara penyebaran informasi yang dilakukan pihak pelapor dengan menandai atau me-mention akun Instagram @ziarahhati_indonesia dan @h_moch_mas_amiruddin. Menurutnya, cara itu berpotensi menggiring opini publik.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang patut diduga bukan semata-mata bertujuan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi berpotensi membentuk opini dan memberi tekanan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Sementara terkait hubungan pelapor dan terlapor, Hendra mengakui jika keduanya pernah menjalin hubungan namun sudah berakhir. “Memang ada hubungan, suka sama suka. Sama-sama dewasa. Sehingga yang dilaporkan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) jelas tidak masuk menurut kami,” kata Hendra.
Ia juga menyebut sempat ada ikatan pernikahan siri yang kemudian berakhir dengan talak. “Ada ikatan siri juga, tapi sudah dicerai, ditalak. Karena ada suatu permasalahan,” ujarnya.
Terkait dugaan aborsi dan penelantaran anak, Hendra membantah. Ia mempertanyakan bukti medis dan status hukum anak yang dimaksud.
“Kalau ada aborsi, tentunya ada fakta di dokter mana, rumah sakit mana, atau klinik mana. Sampai sekarang dari pihak medis belum ada yang memberikan keterangan,” kata dia.
Terkait penyebaran informasi sepihak dan tendensius yang dilakukan kuasa hukum berinisial AF, pihak terlapor menyatakan telah melayangkan somasi secara online dan akan diteruskan secara fisik.
“Tujuan somasi untuk meminta klarifikasi. Kami masih membuka pintu mediasi. Tapi kalau tidak ada tanggapan, cukup satu kali somasi, kami akan lapor,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.
Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2026 di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim. Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, mengatakan hingga kini proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut,” kata Ahmad Faiz, Senin, (12/12/2026).
Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 18 Mei 2026 atas nama pelapor berinisial F.E. (Dosi)

