metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Bos Ziarah Hati Terlapor Kekerasan Seksual dan Aborsi Bantah Pemberitaan di Media

metrotv 14 Oktober 2026
Share
4 Min Read
Kuasa Hukum PT Ziarah Hati Indonesia, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang saat menunjukkan bukti klarifikasi. (Foto: Metrotvnews.com/Dosi)

Surabaya, Metrotvjatim.com – Pemilik PT Ziarah Hati Indonesia, MA, membantah pemberitaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, percobaan aborsi, hingga penelantaran anak, yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh pelapor wanita berinisial FE

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang, menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan cetak pada 12-13 Oktober 2026 yang disampaikan kuasa hukum pelapor yakni AF.

Hendra menegaskan, laporan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan hukum terhadap kliennya.

“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan ataupun status tersangka, dan bahkan belum dilakukan persidangan sama sekali. Sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Hendra, Rabu 14 Oktober 2026.

Selain itu, Hendra juga menyayangkan penyebutan PT Ziarah Hati Indonesia dalam persoalan tersebut tidak relevan dan merugikan. Ia menilai tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan fakta telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi kliennya.

Baca Juga:  Polda Jatim Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

“Penyampaian tuduhan yang tidak didukung fakta sangat merugikan klien kami. Karena klien kami PT Ziarah Hati Indonesia tidak ada sangkut pautnya. Itu ada tendensi untuk menjatuhkan,” katanya.

Hendra juga menyayangkan cara penyebaran informasi yang dilakukan pihak pelapor dengan menandai atau me-mention akun Instagram @ziarahhati_indonesia dan @h_moch_mas_amiruddin. Menurutnya, cara itu berpotensi menggiring opini publik.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang patut diduga bukan semata-mata bertujuan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi berpotensi membentuk opini dan memberi tekanan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.

Sementara terkait hubungan pelapor dan terlapor, Hendra mengakui jika keduanya pernah menjalin hubungan namun sudah berakhir. “Memang ada hubungan, suka sama suka. Sama-sama dewasa. Sehingga yang dilaporkan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) jelas tidak masuk menurut kami,” kata Hendra.

Baca Juga:  Bedah Editorial MI - Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Ia juga menyebut sempat ada ikatan pernikahan siri yang kemudian berakhir dengan talak. “Ada ikatan siri juga, tapi sudah dicerai, ditalak. Karena ada suatu permasalahan,” ujarnya.

Terkait dugaan aborsi dan penelantaran anak, Hendra membantah. Ia mempertanyakan bukti medis dan status hukum anak yang dimaksud.

“Kalau ada aborsi, tentunya ada fakta di dokter mana, rumah sakit mana, atau klinik mana. Sampai sekarang dari pihak medis belum ada yang memberikan keterangan,” kata dia.

Terkait penyebaran informasi sepihak dan tendensius yang dilakukan kuasa hukum berinisial AF, pihak terlapor menyatakan telah melayangkan somasi secara online dan akan diteruskan secara fisik.

“Tujuan somasi untuk meminta klarifikasi. Kami masih membuka pintu mediasi. Tapi kalau tidak ada tanggapan, cukup satu kali somasi, kami akan lapor,” kata dia.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Setempat, Hakim Periksa Apartemen Trans Icon belum Rampung

Diberitakan sebelumnya seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.

Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2026 di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim. Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, mengatakan hingga kini proses masih dalam tahap penyelidikan.

“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut,” kata Ahmad Faiz, Senin, (12/12/2026).

Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 18 Mei 2026 atas nama pelapor berinisial F.E. (Dosi)

SHARE NOW
TAGGED: Kekerasan Seksual, Laporan Polisi, polda jatim
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Tempat Pengolahan Tahu di Tropodo Ludes Terbakar
14 Oktober 2026
DC Pinjol Pemeras Perempuan asal Gresik Ditangkap di Lampung
14 Oktober 2026
Investor dan PT SBI Sepakat Berdamai, Laporan Polisi dan Perkara Arbitrase Dicabut
14 Oktober 2026
Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar Hasil Pungli Perizinan
14 Oktober 2026
Kemenkes: 283 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Kalsel dan Sumsel Terbanyak
14 Oktober 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

UMM Jadi Tuan Rumah iLeague BRI Goes to Campus, Olah Ragam Profesi Dibidang Sepakbola

HEADLINE

WN Jepang Overstay Dideportasi, Terungkap saat Perpanjang Izin

HEADLINE

Polres Malang Salurkan 35 Ribu Liter Air Bersih Disejumlah Titik Wilayah Kekeringan

HEADLINE

Hari Kesehatan Dunia, IJTI Malang Raya Gandeng Pemkot Malang gelar Pound With View Vol.2

LAINNYA

Investor dan PT SBI Sepakat Berdamai, Laporan Polisi dan Perkara Arbitrase Dicabut

14 Oktober 2026

Sabu Seberat 49,56 Gram Diamankan dari 2 Pria di Turen.

13 Oktober 2026

Polres Madiun Usut Dugaan Ketidaksesuaian Berat Bersih Pupuk Petroganik‎

13 Oktober 2026

Hakim Kabulkan Gugatan Pembeli Apartemen Trans Icon, Penjual Dinilai Lakukan PMH

9 Oktober 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?