metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PEMERINTAHAN

Kemendag Ingatkan Larangan TikTok Berjualan

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan media sosial termasuk TikTok, tidak melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.

Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial harus menaati regulasi. Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur larangan berjualan di media sosial.

Baca Juga:  Jokowi : Jangan Bikin Gaduh Publik Soal Beras Langka

“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.

Kemendag, sambungnya, memberi tiga bulan kepada TikTok memisahkan transaksi di media sosial. Sehingga, TikTok dapat menyesuaikan peraturan yang ada.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan. Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalitas, Ratusan Pengurus BUMDesa Akan Mengikuti Program Mitra Klinik BUMDesa Jatim

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” kata Teten, Senin, 19 Februari 2024.

Teten telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk merespons pelanggaran TikTok. Pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Dalam revisi yang diajukan, Teten meminta ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto
6 Mei 2025
Buka Akses Pasar Global dari Vietnam hingga Hong Kong, Hipmi Sidoarjo Lakukan Business Trip Internasional
4 Mei 2025
Sapa Jema’ah Haji Kloter 1 Yang Akan Berangkat, Gubernur Khofifah Titip Do’a untuk Jawa Timur.
2 Mei 2025
Ketua Umum PB Forki Ingin Lemkari Cetak Atlet Berprestasi Dan Berkarakter
2 Mei 2025
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Nunukan.
1 Mei 2025

MOST POPULAR

LAINNYA

Kader Ansor Jatim Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

6 Mei 2025

Bupati, Kapolresta dan Dandim Sidoarjo Naik Motor Kawal Buruh ke Surabaya

1 Mei 2025

Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Dibongkar Paksa

29 April 2025

Tekan Penularan TBC, Pemkot Surabaya Bakal Terapkan Sanksi Sosial Serta Nonaktifkan NIK-BPJS Kesehatan Pasien yang Mangkir Berobat

28 April 2025
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?