metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PEMERINTAHAN

Kemendag Ingatkan Larangan TikTok Berjualan

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan media sosial termasuk TikTok, tidak melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.

Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial harus menaati regulasi. Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur larangan berjualan di media sosial.

Baca Juga:  Pemerintah Didesak Harus Serius Mengatasi Beras Langka

“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.

Kemendag, sambungnya, memberi tiga bulan kepada TikTok memisahkan transaksi di media sosial. Sehingga, TikTok dapat menyesuaikan peraturan yang ada.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan. Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Baca Juga:  146 Negara Resmi Akui Negara Palestina, Slovenia Menyusul

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” kata Teten, Senin, 19 Februari 2024.

Teten telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk merespons pelanggaran TikTok. Pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Dalam revisi yang diajukan, Teten meminta ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Jelang Muktamar ke – 35 NU di Jombang : Mesir dan Sudan Sudah Pesan Tempat
20 Juli 2026
REI Sidoarjo Sebut Program 3 Juta Rumah Gerakkan Ekonomi Nasional, Minta Kepastian Regulasi
20 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS
17 Juli 2026
Polsek Gayam Gencar Edukasi Siswa MPLS, Bangun Daya Tangkal Lawan Judol dan Narkoba
17 Juli 2026
BNNP Jawa Timur Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia
17 Juli 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Lestarikan Budaya Lokal, SMK Negeri 1 Grati Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Kepada Siswa Baru Saat MPLS

NASIONAL

Bangkit Dari Trauma, Korban Dugaan Pelecehan Dapat Pendampingan dan Perlindungan Perbakin

HANKAM

Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Jatim

HEADLINE

Digaji Uang Rakyat, Oknum Camat Di Madiun Main Game Online Saat Rapat Paripurna DPRD

LAINNYA

SiLPA Rp680 Miliar dan ICOR Naik, Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Sidoarjo Minta Efektivitas Pembangunan Dievaluasi

2 Juli 2026
Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

Ketua DPRD Magetan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar

24 April 2026
Wakil Bupati Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Menjadi Plt Bupati Tulungagung

Wakil Bupati Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Menjadi Plt Bupati Tulungagung

14 April 2026
Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

13 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?