metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
PEMERINTAHAN

Kemendag Ingatkan Larangan TikTok Berjualan

Redaksi 23 Februari 2024
Share
2 Min Read

Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan media sosial termasuk TikTok, tidak melakukan transaksi jual beli. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Februari 2024.

Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial harus menaati regulasi. Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengatur larangan berjualan di media sosial.

Baca Juga:  Inilah Alasan Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.

Kemendag, sambungnya, memberi tiga bulan kepada TikTok memisahkan transaksi di media sosial. Sehingga, TikTok dapat menyesuaikan peraturan yang ada.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan. Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

Baca Juga:  Tarekat Naqsabandiyah Mulai Puasa Hari Ini

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” kata Teten, Senin, 19 Februari 2024.

Teten telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk merespons pelanggaran TikTok. Pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Dalam revisi yang diajukan, Teten meminta ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Mengancam TWA Ijen
4 September 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Program Tax Amnesty pada tahun 2027
4 September 2026
Antri lama Masuk Kapal, Ratusan Sopir Truk Protes ASDP
3 September 2026
Sindikat Judol Internasional Samarkan Uang Rp1 Triliun Lewat Perusahaan Fiktif
3 September 2026
Kemenhut Bekukan Izin 5 Korporasi Pemicu Karhutla Kalbar
3 September 2026

MOST POPULAR

Peristiwa

Kuras Korban Ratusan Juta, Pelaku Bermodus Aplikasi Kencan Ditangkap Polres Madiun

HEADLINE

Polisi Ancam Jurnalis, FJTB: Saatnya Wartawan Bersatu, Hentikan Arogansi Polisi!

HUKUM

Sudah Lunas Belum Serah Terima, Pembeli Apartemen Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar

HEADLINE

Gus Kikin Siap Hidupkan Kembali Qanun Asasi NU

LAINNYA

Menko Yusril Ingatkan Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Kerja dari Luar Negeri

2 September 2026

Hari Jadi Ke-832 Kabupaten Trenggalek, Emil Dardak Soroti Potensi Pesisir Selatan

31 Agustus 2026

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026 Dari Menteri Koperasi RI

21 Juli 2026

SiLPA Rp680 Miliar dan ICOR Naik, Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Sidoarjo Minta Efektivitas Pembangunan Dievaluasi

2 Juli 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?