metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
NASIONAL

Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Kapolri Desak Penahanan Firli Bahuri

Redaksi 1 Maret 2024
Share
3 Min Read
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat ini perihal desakan segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, yakni memasuki hari ke-100 pascaditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih jalan di tempat.

“Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan,” kata Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga:  Sinabung Naik Status Siaga, Warga di Zona Bahaya Diminta Tetap Tenang

Menurut aktivis Indonesia ini, Firli Bahuri perlu ditahan karena kejahatannya termasuk kategori yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak.

“Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” ungkap Abraham.

Terlebih, kata Abraham, Firli sudah seharusnya ditahan bila mengacu pada asas hukum quality before the law. Agar masyarakat melihat asas itu diterapkan karena semua sama kedudukannya di depan hukum.

Baca Juga:  Tarekat Naqsabandiyah Mulai Puasa Hari Ini

“Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penhanan,” beber Abraham.

Persepsi seperti itu dinilai bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkam ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum. Apalagi, kata dia, perbuatan yang dilakukan Firli sangat berbahaya.

“Karen ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan, kalau di dalam undang-undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis,” pungkas Abraham.

Baca Juga:  KPK Akan Kaji Program Makan Siang Gratis

Surat untuk Kapolri ini disampaikan lewat Sekretariat Umum (Sekum) dan diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024. Surat ini perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

SHARE NOW
TAGGED: firli bahuri, gratifikasi, pemerasan
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Waspada Influenza A dan B, Rumkitalmar Gelar Pengobatan Gratis
20 September 2026
Haornas 2026, KONI Gresik Apresiasi Atlet SEA Games
20 September 2026
Tiga Qori Jatim Asal Madiun Juara MTQ XXXI Tingkat Nasional 2026
20 September 2026
DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8
20 September 2026
Penutupan OSN 2026 di Malang, DKI Jakarta Keluar sebagai Juara Umum
20 September 2026

MOST POPULAR

PENDIDIKAN

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

HEADLINE

Karhutla Gunung Kawi/Butak: Titik Api Meluas hingga Pos 2 Sirah Kencong Blitar

HEADLINE

Karhutla TNBTS, Api di Jemplang Mulai Terkendali

NASIONAL

Gol Tunggal Alex Martin, Bawa Persebaya Amankan Tiga Poin Pertama saat Jamu PSIM di Kandang.

LAINNYA

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8

20 September 2026

Surya Paloh Sampaikan Pandangannya soal Pencalonan Presiden

20 September 2026

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Seabad Pondok Modern Gontor

19 September 2026

Kebakaran di Gunung Wilis Nganjuk, 46 Titik Panas Terdeteksi BMKG

18 September 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?