metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI AL Minta Oditur Militer Ajukan Permohonan Banding

Redaksi 12 Januari 2025
Share
3 Min Read

SIDOARJO : Penasihat hukum korban atas kasus KDRT dengan terdakwa oknum TNI AL meminta oditur militer mengajukan permohonan banding. Mereka mengajukan permohonan banding karena korban keberatan dengan putusan majelis hakim militer, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa tanpa masuk penjara.

Surat permohonan banding mereka bawa ke kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya di kawasan Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Sabtu kemarin (11/1). Surat permohonan itu mereka sampaikan kepada petugas penjaga kantor yang piket.

“Kami mengajukan permohonan banding karena sudah terbukti, dan unsur-unsur pidana terpenuhi di fakta persidangan tapi hanya hukuman percobaan,” kata penasihat hukum korban Salawati.

Baca Juga:  Bawaslu Awasi Langsung Pemungutan Suara Ulang di Bone

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memvonis terdakwa enam bulan namun tidak dipenjara. Karena hakim memutus delapan bulan hukuman percobaan. Artinya terdakwa baru dipenjara enam bulan bila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer, pada periode sebelum delapan bulan setelah putusan.

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Pada kasus KDRT dengan istri pertama, terdakwa juga hanya divonis hukuman percobaan.

Baca Juga:  NasDem Akan Godok Bakal Cagub DKI

“Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya. Kami melihat ada perulangan kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam rumah tangga sebelumnya. Selanjutnya ini ada kekerasan lagi namun tidak ada pemberatan, itu agak janggal dan susah kami terima dalam penegakan hukum pidananya,” kata Salawati.

Salawati menambahkan, dari penasihat hukum anak-anaknya ada perkara lain dugaan kekerasan seksual yang juga dilaporkan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum anaknya itu, terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

Baca Juga:  90 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

“Nah kami melihat bahwa ada perulangan, sudah dilakukan KDRT dan dinyatakan terbukti dalam uji persidangan, dan ternyata ada kekerasan yang lain juga dilakukan. Ini kalau benar-benar tidak ditegakkan hukum pidananya, ya ini cukup menyita, mencoreng citra TNI AL juga karena ada anggotanya yang seperti itu,” tegas Salawati.

Untuk memperkuat agar perkara ini mendapatkan keadilan, penasihat hukum juga membuat surat tembusan Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Perkara ini juga sudah menjadi Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan juga aktif menanyakan perkembangan kasus KDRT ini,” kata Salawati. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
Ratusan Warga Serbu Operasi Pasar Murah di Jember
16 April 2026
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
Tekun Menabung 50 Tahun, Ibu dan Anak Penjual Cilok Asal Pasuruan Berangkat Haji
16 April 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak
16 April 2026
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
Polres Gresik Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, Amankan 9 Ribu Liter dan Satu Pelaku
16 April 2026
Usai Kalahkan Timor Leste, Kurniawan Ingatkan Garuda Muda Waspadai Malaysia
Usai Kalahkan Timor Leste, Kurniawan Ingatkan Garuda Muda Waspadai Malaysia
16 April 2026

MOST POPULAR

NASIONAL

Komitmen Menjaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Rumah Bersama Santri dan Alumni Pesantren

NASIONAL

Bantu Masyarakat Kurang Mampu, DPRKP Ngawi Bangun 215 Unit Rumah Tidak Layak Huni

HEADLINE

Seorang TKW di Ngawi Hancurkan Rumah Calon Suaminya Akibat Hubungannya Kandas

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal
HEADLINE

Pasca OTT KPK Bupati Tulungagung, Pemerintahan Kembali Berjalan Normal

LAINNYA

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual Anak

16 April 2026
Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Tiga Anak Komodo ke Thailand

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Tiga Anak Komodo ke Thailand

16 April 2026
Curi Motor Ketua RT, Mantan Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Curi Motor Ketua RT, Mantan Perangkat Desa Ditangkap Polisi

14 April 2026
WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan

WNA Malaysia Terancam Penjara Usai Overstay dan Nekat Menikahi Warga Pacitan

8 April 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?