metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Inovasi
  • Live metro tvLive metro tvLive metro tv
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Inovasi
  • Live metro tv
Search
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hankam
  • Inovasi
  • Video
  • Indeks
  • Link Terkait
    • Live metro tv
    • About
    • Contact Us
    • Privacy Policy
    • Terms And Condition
    • Cyber Media Guidelines
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
LIVE TV
HUKUM

Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI AL Minta Oditur Militer Ajukan Permohonan Banding

Redaksi 12 Januari 2025
Share
3 Min Read

SIDOARJO : Penasihat hukum korban atas kasus KDRT dengan terdakwa oknum TNI AL meminta oditur militer mengajukan permohonan banding. Mereka mengajukan permohonan banding karena korban keberatan dengan putusan majelis hakim militer, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa tanpa masuk penjara.

Surat permohonan banding mereka bawa ke kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya di kawasan Bungurasih Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Sabtu kemarin (11/1). Surat permohonan itu mereka sampaikan kepada petugas penjaga kantor yang piket.

“Kami mengajukan permohonan banding karena sudah terbukti, dan unsur-unsur pidana terpenuhi di fakta persidangan tapi hanya hukuman percobaan,” kata penasihat hukum korban Salawati.

Baca Juga:  TNI AD Lakukan Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT ini adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah memvonis terdakwa enam bulan namun tidak dipenjara. Karena hakim memutus delapan bulan hukuman percobaan. Artinya terdakwa baru dipenjara enam bulan bila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer, pada periode sebelum delapan bulan setelah putusan.

Lettu Laut (K) dr Raditya diketahui telah cerai dengan istri pertama, dan menikah dengan dr Maedy yang memiliki dua anak perempuan. Pada kasus KDRT dengan istri pertama, terdakwa juga hanya divonis hukuman percobaan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Pendirian Dapur MBG Ratusan Juta Rupiah

“Ini preseden buruk bagi pelaku KDRT atau kekerasan dan kekerasan pada umumnya. Kami melihat ada perulangan kekerasan yang dilakukan terdakwa dalam rumah tangga sebelumnya. Selanjutnya ini ada kekerasan lagi namun tidak ada pemberatan, itu agak janggal dan susah kami terima dalam penegakan hukum pidananya,” kata Salawati.

Salawati menambahkan, dari penasihat hukum anak-anaknya ada perkara lain dugaan kekerasan seksual yang juga dilaporkan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum anaknya itu, terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang lain.

Baca Juga:  NasDem Akan Godok Bakal Cagub DKI

“Nah kami melihat bahwa ada perulangan, sudah dilakukan KDRT dan dinyatakan terbukti dalam uji persidangan, dan ternyata ada kekerasan yang lain juga dilakukan. Ini kalau benar-benar tidak ditegakkan hukum pidananya, ya ini cukup menyita, mencoreng citra TNI AL juga karena ada anggotanya yang seperti itu,” tegas Salawati.

Untuk memperkuat agar perkara ini mendapatkan keadilan, penasihat hukum juga membuat surat tembusan Presiden Prabowo, Panglima TNI dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Perkara ini juga sudah menjadi Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan juga aktif menanyakan perkembangan kasus KDRT ini,” kata Salawati. (HS)

SHARE NOW
Ad imageAd image

LATEST ARTICLE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26
18 Juni 2026
Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital
16 Juni 2026
Tim KSP Tinjau KDKMP dan MBG di Gresik, Cari Hambatan Percepatan Program Prioritas Presiden
12 Juni 2026
Kortas Polri Geledah Kantor BUMN PT Barata Indonesia, Usut Dugaan Korupsi 654 M Proyek PG Assembagoes
9 Juni 2026
Forum Musisi Bojonegoro Gelar Konser Amal untuk Keluarga Almarhum Mario Kristiandy
4 Juni 2026

MOST POPULAR

INOVASI

Dari Pesantren Melawan Hoaks, IJTI Jombang Latih Santriwati Menjadi Jurnalis Era Digital

HEADLINE

Perkuat Kerjasama Dan Interoperabilitas, TNI AL – TLDM Gelar Latihan Bersama MALINDO JAYA 28 AB / 26

LAINNYA

Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Gugat Perusahaan

1 Juni 2026
Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

Pelaku Curanmor di Puskesmas Lumajang Ditangkap, Polisi Temukan Motor Curian di Semak Belukar

25 Mei 2026
Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penipuan Segitiga, Raup Hingga Rp7 Miliar per Bulan

11 Mei 2026
Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

Tegang, Polisi Grebek Komplotan Curanmor Beserta Gudang Penyimpanan

8 Mei 2026
metrotvjatim.commetrotvjatim.com
Follow US
© Copyright 2024. All Rights Reserved
  • About
  • Contact Us
  • Terms And Condition
  • Privacy Policy
  • Cyber Media Guidelines
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?