
Surabaya, Metrotvjatim.com- Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pengembalian dana dan ganti kerugian total lebih dari Rp5,4 miliar. Sidang perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby digelar Kamis (3/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak penggugat.
Dalam keterangannya, saksi ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya terlebih dahulu.
“Jika pemasaran dilakukan sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hal itu secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum. Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya”? tegas Dr. Ghansham di hadapan majelis hakim.
Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli. Hal ini berkaitan juga dengan belum adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan belum dilaksanakannya serah terima unit.
“Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” tambahnya.
Menurut ahli, prinsip hukum bahwa jika suatu dalil dalam gugatan tidak dibantah oleh pihak tergugat, maka hal tersebut dianggap sebagai pengakuan. Namun ahli menegaskan keterangannya terbatas pada aspek normatif dan tidak menilai langsung pokok perkara atau fakta spesifik di luar yang ditanyakan hakim.
Perkara ini bermula pada tahun 2019 lalu ketika oara penggugat yang terdiri Juliani, Joanna, dan Daniel, memesan unit apartemen kepada PT TPI. Seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024, namun hingga saat ini unit yang dibeli belum pernah diserahkan kepada para penggugat. Jadwal serah terima pun disebut telah berulang kali mengalami perubahan.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat.
Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan secara keseluruhan sekitar Rp3 miliar. Jika mengacu pada gugatan, total pengembalian dana dari penggugat I dan penggugat II mencapai Rp3,76 miliar. Kemudian jika ditambahkan kerugian material kurang lebih Rp482,86 juta, dan inmaterial penggugat I dan II, nilai tuntutan dalam gugatan kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar.(dosi)

